Foto: BAZNAS

WAKA I dan WAKA IV Susul Zakat Perusahaan Bank Riau Kepri Syariah di Provinsi Riau

20/01/2025 | Humas BAZNAS Riau BAZNAS

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Riau melaksanakan kunjungan ke Bank Riau Kepri Syariah, kunjungan ini diterima oleh Ketua dan Pengurus Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Bank Riau Kepri Syariah. Dalam pertemuan ini membahas terkait rencana Zakat Perusahaan dari Bank Riau Kepri Syariah yang akan diserahkan ke BAZNAS Provinsi Riau.

Bank Riau Kepri Syariah (BRK Syariah) adalah sebuah bank yang beroperasi dengan prinsip-prinsip syariah Islam di Indonesia, khususnya di wilayah Provinsi Riau dan Kepulauan Riau. Bank ini merupakan hasil transformasi dari Bank Riau Kepri yang sebelumnya beroperasi dengan sistem konvensional menjadi bank syariah.

Tingginya zakat perusahaan dapat memberikan dampak positif yang signifikan, baik untuk perusahaan itu sendiri maupun bagi masyarakat dan perekonomian secara keseluruhan, manfaat atau dampak positif dengan adanya zakat perusahaan yang dikeluarkan oleh perusahaan akan disalurkan kepada mustahik (penerima zakat), seperti fakir miskin, anak yatim, dan golongan yang membutuhkan. Ini dapat membantu mengurangi kesenjangan sosial dan memberikan bantuan langsung kepada masyarakat yang membutuhkan, sehingga meningkatkan kualitas hidup mereka.

Zakat perusahaan adalah kewajiban zakat yang dikenakan pada perusahaan atau badan usaha yang sudah mencapai nisab (batas kekayaan yang wajib dizakati) dan memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat ini berfungsi sebagai bentuk tanggung jawab sosial perusahaan terhadap masyarakat, terutama untuk membantu yang membutuhkan.


 

 

PROVINSI RIAU

Copyright © 2025 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ  |   2.2.12