Dokumentasi BAZNAS Riau

Hari Anak Nasional 2025, BAZNAS Riau Serahkan Bantuan Pendidikan dan Bantuan Penyintas Anak

24/07/2025 | Markom BAZNAS Riau

Indragiri Hulu – Memperingati Hari Anak Nasional (HAN) 2025, BAZNAS Provinsi Riau menyalurkan bantuan perlengkapan pendidikan untuk 150 anak serta bantuan penyintas anak. Kegiatan simbolis ini dilaksanakan di Panti Asuhan Bhakti Pertiwi, Rengat, pada Selasa, 23 Juli 2025.

Acara penyerahan bantuan ini turut dihadiri oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifatul Fauzi, Wakil Menteri PPPA, Veronica Tan, serta Ketua TP PKK Provinsi Riau, Hj. Henny Sasmita Wahid.

Bantuan diserahkan langsung oleh jajaran BAZNAS Provinsi Riau bersama mitra strategis, di antaranya Dinas DP3AP2KB Provinsi Riau dan Tim Penggerak PKK Provinsi Riau, sebagai bagian dari sinergi program perlindungan dan pemenuhan hak anak.

“Momentum Hari Anak Nasional ini kami manfaatkan untuk menyampaikan amanah zakat kepada anak-anak yang membutuhkan. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam mendukung tumbuh kembang generasi penerus bangsa, khususnya anak-anak dari kelompok rentan,” ujar perwakilan BAZNAS Provinsi Riau di sela kegiatan.

Program bantuan ini meliputi perlengkapan pendidikan seperti tas sekolah, alat tulis, dan kebutuhan belajar lainnya yang bertujuan mendorong semangat belajar anak-anak serta mengurangi beban biaya pendidikan keluarga penerima manfaat.

Menteri PPPA Arifatul Fauzi dalam sambutannya mengapresiasi BAZNAS Provinsi Riau atas kepeduliannya terhadap anak-anak di daerah. “Kehadiran bantuan seperti ini sangat berarti. Anak-anak berhak tumbuh dengan bahagia, terlindungi, dan mendapat pendidikan yang layak. Terima kasih kepada seluruh pihak yang telah peduli,” ucapnya.

Sementara itu, Wakil Menteri PPPA Veronica Tan menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam menjaga masa depan anak Indonesia. “Anak adalah investasi bangsa. Mari kita kuatkan kerja sama agar tidak ada anak yang tertinggal,” ujarnya.

PROVINSI RIAU

Copyright © 2025 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ  |   2.2.12