Mari kenali Jenis-Jenis Zakat Beserta Cara Menghitungnya
11/11/2025 | Penulis: Markom BAZNAS Riau
Jenis-Jenis Zakat Beserta Cara Menghitungnya
Secara umum zakat terbagi menjadi dua jenis, yaitu zakat fitrah dan zakat maal. Zakat fitrah merupakan zakat yang ditunaikan menjelang hari raya idul fitri dan berfungsi untuk mensucikan diri. Zakat Fitrah wajib ditunaikan oleh setiap muslim dengan besarannya sebesar 2,5 kg atau 3,5 liter perjiwa berupa beras atau makanan pokok.
Sementaara itu zakat maal merupakan zakat yang terdiri dari beberapa jenis, yaitu:
-
Zakat Penghasilan
Zakat Penghasilan atau biasa dikenal juga dengan zakat profesi merupakan zakat yang wajib dikeluarkan dari harta yang berasal dari pendapatan pekerjaan yang tidak melanggar syariah. Seseorang dapat dikatakan wajib menunaikan zakat penghasilan apabila telah mencapai nishab zakat pendapatan sebesar 85 gram emas per tahun. Hal ini juga didukung oleh SK Ketua BAZNAS Nomor 13 tahun 2025 mengenai nilai nisab zakat penghasilan dan jasa tahun 2025, yaitu nishab zakat penghasilan adalah senilai 85 gram emas.
Contoh:
Penghasilan yang diterima setiap bulannya Rp.10.000.000 X 2,5%. Maka zakat yang wajib ditunaikan sebesar Rp.250.000/ Bulan.
-
Zakat Emas dan Perak
Seseorang wajib menunaikan zakat emas dan perak apabila emas yang dimiliki telah mencapai 85 gram atau perak mencapai 595 gram. Kemudian besaran nilai yang wajib dikeluarkan adalah 2,5% dari emas atau perak yang dimiliki.
Contoh:
Selama setahun Bapak Hasan telah menabung emas sebanyak 100 gram, sehingga Pak Hasan telah tergolong sebagai orang yang wajib berzakat. Jika harga emas saat ini Rp. 1.000.000/gram maka emas yang dimiliki oleh Pak Hasan bernilai Rp.100.000.000
Nilai emas Rp. 100.000.000 X 2,5%. Maka besaran nilai yang wajib dikeluarkan sebesar Rp. 2.500.000
-
Zakat Perdagangan
Zakat perdagangan merupakan zakat yang dikeluarkan dari harta niaga. Harta niaga merupakan harta atau aset yang diperjualbelikan dengan maksud mendapatkan keuntungan. Harta niaga dapat dihitung dengan cara aset dikurangi hutang jangka pendek (hanya satu tahun). Jika selisihnya telah mencapai nisab, maka wajib membayar zakat. Nishab zakat perdagangan senilai dengan 85 gram emas dengan besaran nilai zakat yang wajib dikeluarkan sebesar 2,5% dari harta niaga yang dimiliki.
Contoh:
Bapak Bahar memiliki aset usaha senilai Rp.300.000.000 dengan hutang jangka pendek senilai Rp.40.000.000. Jika harga emas saat ini Rp. 1.000.000/gram, maka nishab zakat senilai Rp85.000.000,- Sehingga Pak Bahar sudah wajib zakat atas dagangannya. Zakat yang perlu ditunaikan sebesar 2,5%x (Rp.300.000.000-Rp.40.000.000) = Rp.6.500.000
-
Zakat Pertanian
Zakat Pertanian merupakan zakat yang wajib dikeluarkan apabila seseorang atau kelompok yang memiliki lahan pertanian atau hasil panennya telah mencukupi nishab. Nishab untuk zakat pertanian adalah 5 wasaq atau sebanyak 653 kg beras. Kemudian, kadar zakat pertanian adalah sebesar 5% untuk lahan yang diairi irigasi dan 10% untuk lahan yang diairi dengan mata air.
Contoh
Bapak abdul mendapatkan hasil panen sebanyak 800 kg yang dimana lahannya aliri oleh irigasi. Maka zakat yang wajib dikeluarkan oleh Pak Abdul adalah 800 kg x 5% = Rp.400.000
-
Zakat Tabungan
Zakat tabungan merupakan zakat yang dikeluarkan apabila tabungan baik berupa uang maupun deposito telah mencapai nishabnya. Besaran nishab zakat yaitu sebesar 85 gram emas dengan haul selama satu tahun.
Contoh:
Pak Suryadi memiliki tabungan sebesar Rp. 100.000.000 kemudian Jika harga emas saat ini Rp. 1.008.070/gram, maka nishab zakat senilai Rp. 85.685.972. Sehingga Bapak Suryadi sudah wajib zakat atas tabungannya. Maka zakat yang wajib Pak Suryadi keluarkan adalah Rp.100.000.000 X 2,5% = Rp.2.500.000
-
Zakat Saham
Zakat saham merupakan zakat yang dikeluarkan atas dasar kepemilikan saham. Zakat saham wajib ditunaikan jika total harga saham bersama dengan keuntungan telah mencapai nishab dan batas haul. Nishab zakat saham adalah 85 gram emas dengan kadar zakat sebesar 2,5%.
Contoh :
Bapak Edwar selama satu tahun telah memiliki aset saham senilai Rp.200.000.000.
Jika harga emas saat ini Rp. 800.000/gram, maka nishab zakat senilai Rp. 68.000.000. Sehingga Bapak Edwar sudah wajib zakat atas sahamnya. Maka zakat yang wajib Pak Edwar keluarkan adalah Rp.200.000.000 X 2,5% = Rp.5.000.000
Setelah Sahabat BAZNAS menghitung dengan cermat jenis dan jumlah zakat yang wajib dikeluarkan, kini saatnya menunaikannya.
Tunaikan Zakat Sahabat BAZNAS sekarang melalui riau.baznas.go.id
Artikel Lainnya
Kurban Berkah BAZNAS Provinsi Riau
Lima Program Utama BAZNAS Provinsi Riau untuk Kesejahteraan Umat
Lima Manfaat Sedekah Subuh, Mulai Dari Menghapus Dosa, Hingga Didoakan Para Malaikat
Zakat Mensucikan Harta, Zakat Penenang Jiwa

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS
