Artikel Terbaru
Zakat Mensucikan Harta, Zakat Penenang Jiwa
Secara etimologi, kata 'Zakat' memiliki makna suci (ath-thahuru), tumbuh/berkembang (an-numuw), dan berkah (al-barakatu). Dari hal tersebut kita dapat mengambil suatu pemaknaan bahwa zakat bukan hanya sekedar suatu kewajiban materiil saja, akan tetapi terdapat suatu proses spiritual yang begitu luas.
Salah satu manfaat utama zakat adalah mensucikan, dan ini secara jelas disebutkan di dalam Al-Qur’an. Sebagaimana firman Allah SWT dalam Q.S At-Taubah Ayat 103 yang artinya,
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui."
Firman Allah tersebut menegaskan dua fungsi pensucian
Pensucian Harta (Tathhirul-Mal): Zakat membersihkan harta dari hak orang lain yang secara syariat telah diamanahkan oleh Allah kepada golongan mustahik. Harta yang belum dizakati dapat dikatakan bercampur dengan hak fakir miskin, sehingga perlu zakat sebagai pensuci harta.
Pensucian Jiwa (Tazkiyatan-Nafs) Zakat membersihkan jiwa pemberi dari penyakit hati seperti kikir (bakhil), tamak, dan cinta dunia yang berlebihan. Ini menumbuhkan sifat dermawan, empati, dan kepedulian sosial. Ketika seseorang telah tumbuh sifat kebaikan tersebut maka akan muncul rasa bahagia dan ketenangan di dalam jiwanya.
Zakat merupakan rukun islam yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim yang telah memenuhi syarat. Melalui zakat seorang muslim tidak hanya sekedar menjalankan kewajiban beribadah tetapi juga secara aktif menyucikan diri, harta, dan berkontribusi terhadap kehidupan sosial.
Mari Sahabat BAZNAS kita jadikan zakat sebagai suatu kewajiban yang mampu membersihkan harta dan menenangkan jiwa. Tunaikan Zakat Sahabat BAZNAS sekarang melalui riau.baznas.go.id
ARTIKEL11/11/2025 | Markom BAZNAS Riau
Mari kenali Jenis-Jenis Zakat Beserta Cara Menghitungnya
Secara umum zakat terbagi menjadi dua jenis, yaitu zakat fitrah dan zakat maal. Zakat fitrah merupakan zakat yang ditunaikan menjelang hari raya idul fitri dan berfungsi untuk mensucikan diri. Zakat Fitrah wajib ditunaikan oleh setiap muslim dengan besarannya sebesar 2,5 kg atau 3,5 liter perjiwa berupa beras atau makanan pokok.
Sementaara itu zakat maal merupakan zakat yang terdiri dari beberapa jenis, yaitu:
Zakat Penghasilan
Zakat Penghasilan atau biasa dikenal juga dengan zakat profesi merupakan zakat yang wajib dikeluarkan dari harta yang berasal dari pendapatan pekerjaan yang tidak melanggar syariah. Seseorang dapat dikatakan wajib menunaikan zakat penghasilan apabila telah mencapai nishab zakat pendapatan sebesar 85 gram emas per tahun. Hal ini juga didukung oleh SK Ketua BAZNAS Nomor 13 tahun 2025 mengenai nilai nisab zakat penghasilan dan jasa tahun 2025, yaitu nishab zakat penghasilan adalah senilai 85 gram emas.
Contoh:
Penghasilan yang diterima setiap bulannya Rp.10.000.000 X 2,5%. Maka zakat yang wajib ditunaikan sebesar Rp.250.000/ Bulan.
Zakat Emas dan Perak
Seseorang wajib menunaikan zakat emas dan perak apabila emas yang dimiliki telah mencapai 85 gram atau perak mencapai 595 gram. Kemudian besaran nilai yang wajib dikeluarkan adalah 2,5% dari emas atau perak yang dimiliki.
Contoh:
Selama setahun Bapak Hasan telah menabung emas sebanyak 100 gram, sehingga Pak Hasan telah tergolong sebagai orang yang wajib berzakat. Jika harga emas saat ini Rp. 1.000.000/gram maka emas yang dimiliki oleh Pak Hasan bernilai Rp.100.000.000
Nilai emas Rp. 100.000.000 X 2,5%. Maka besaran nilai yang wajib dikeluarkan sebesar Rp. 2.500.000
Zakat Perdagangan
Zakat perdagangan merupakan zakat yang dikeluarkan dari harta niaga. Harta niaga merupakan harta atau aset yang diperjualbelikan dengan maksud mendapatkan keuntungan. Harta niaga dapat dihitung dengan cara aset dikurangi hutang jangka pendek (hanya satu tahun). Jika selisihnya telah mencapai nisab, maka wajib membayar zakat. Nishab zakat perdagangan senilai dengan 85 gram emas dengan besaran nilai zakat yang wajib dikeluarkan sebesar 2,5% dari harta niaga yang dimiliki.
Contoh:
Bapak Bahar memiliki aset usaha senilai Rp.300.000.000 dengan hutang jangka pendek senilai Rp.40.000.000. Jika harga emas saat ini Rp. 1.000.000/gram, maka nishab zakat senilai Rp85.000.000,- Sehingga Pak Bahar sudah wajib zakat atas dagangannya. Zakat yang perlu ditunaikan sebesar 2,5%x (Rp.300.000.000-Rp.40.000.000) = Rp.6.500.000
Zakat Pertanian
Zakat Pertanian merupakan zakat yang wajib dikeluarkan apabila seseorang atau kelompok yang memiliki lahan pertanian atau hasil panennya telah mencukupi nishab. Nishab untuk zakat pertanian adalah 5 wasaq atau sebanyak 653 kg beras. Kemudian, kadar zakat pertanian adalah sebesar 5% untuk lahan yang diairi irigasi dan 10% untuk lahan yang diairi dengan mata air.
Contoh
Bapak abdul mendapatkan hasil panen sebanyak 800 kg yang dimana lahannya aliri oleh irigasi. Maka zakat yang wajib dikeluarkan oleh Pak Abdul adalah 800 kg x 5% = Rp.400.000
Zakat Tabungan
Zakat tabungan merupakan zakat yang dikeluarkan apabila tabungan baik berupa uang maupun deposito telah mencapai nishabnya. Besaran nishab zakat yaitu sebesar 85 gram emas dengan haul selama satu tahun.
Contoh:
Pak Suryadi memiliki tabungan sebesar Rp. 100.000.000 kemudian Jika harga emas saat ini Rp. 1.008.070/gram, maka nishab zakat senilai Rp. 85.685.972. Sehingga Bapak Suryadi sudah wajib zakat atas tabungannya. Maka zakat yang wajib Pak Suryadi keluarkan adalah Rp.100.000.000 X 2,5% = Rp.2.500.000
Zakat Saham
Zakat saham merupakan zakat yang dikeluarkan atas dasar kepemilikan saham. Zakat saham wajib ditunaikan jika total harga saham bersama dengan keuntungan telah mencapai nishab dan batas haul. Nishab zakat saham adalah 85 gram emas dengan kadar zakat sebesar 2,5%.
Contoh :
Bapak Edwar selama satu tahun telah memiliki aset saham senilai Rp.200.000.000.
Jika harga emas saat ini Rp. 800.000/gram, maka nishab zakat senilai Rp. 68.000.000. Sehingga Bapak Edwar sudah wajib zakat atas sahamnya. Maka zakat yang wajib Pak Edwar keluarkan adalah Rp.200.000.000 X 2,5% = Rp.5.000.000
Setelah Sahabat BAZNAS menghitung dengan cermat jenis dan jumlah zakat yang wajib dikeluarkan, kini saatnya menunaikannya.
Tunaikan Zakat Sahabat BAZNAS sekarang melalui riau.baznas.go.id
ARTIKEL11/11/2025 | Markom BAZNAS Riau
Lima Manfaat Sedekah Subuh, Mulai Dari Menghapus Dosa, Hingga Didoakan Para Malaikat
Sedekah merupakan suatu amalan yang ringan akan tetapi bernilai besar disisi Allah SWT. Tahukah Sahabat BAZNAS bahwa ada waktu-waktu khusus yang membuat sedekah kita jauh lebih bernilai Istimewa? Ya, salah satunya adalah waktu subuh.
Lantas apa yang membuat sedekah subuh begitu spesial? Mari, kita bahas lebih mendalam mengenai lima keutamaan bersedekah di waktu subuh.
Menghapus Dosa
Rasulullah SAW bersabda, “Sedekah itu dapat menghapus doa, sebagaimana air memadamkan api.” (HR. Tirmidzi). Memulai hari dengan menunaikan sedekah di waktu subuh merupakan cara yang paling ampuh dalam membersihkan diri dan hati dari dosa-dosa dimasa lalu. Sedekah juga menjadi langkah bagi kita dalam menjadi pribadi yang lebih baik di sisi Allah SWT.
Membersihkan Harta
Setiap harta yang disedekahkan memiliki manfaat dalam membersihkan harta, dan hal ini merupakan tindakan yang sangat dianjurkan dalam Islam. Salah satu dalil yaitu dalam surah Al-Baqarah ayat 267, “Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu. Janganlah kamu memilih yang buruk untuk kamu infakkan, padahal kamu tidak mau mengambilnya, kecuali dengan memicingkan mata (enggan) terhadapnya. Ketahuilah bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.”
Setiap harta yang kita keluarkan untuk sedekah akan menjadi pembersih bagi harta kita yang tersisa. Sedekah subuh menjamin harta kita menjadi harta yang berkah, terbebas dari hak orang lain, dan dijauhkan dari kerugian.
Membantu Terkabulnya Hajat
Sedekah subuh dikenal sebagai amalan pembuka pintu hajat atau keinginan. Jika Sahabat BAZNAS sedang memiliki keinginan atau hajat tertentu, Maka sedekah subuh patut menjadi amalan yang harus ditunaikan. Hal ini dapat terjadi karean ketika kita menolong sesama dengan harta kita, maka Allah SWT akan menolong kita dalam urusan dunia dan akhirat. Sedekah adalah salah satu wasilah (perantara) paling mujarab untuk terkabulnya doa.
Dipermudah Segala Urusan
Selain membantu terkabulnya hajat, sedekah subuh juga menjamin kemudahan dalam segala urusan. Urusan pekerjaan, keluarga, hingga masalah yang terasa berat, Insya Allah akan terasa ringan dan mendapat jalan keluar tak terduga berkat keikhlasan kita berbagi di waktu subuh.
Didoakan Para Malaikat
Ini adalah keutamaan tertinggi! Rasulullah SAW bersabda, Dari Abu Hurairah ra. Nabi Muhammad SAW bersabda, “Setiap awal pagi saat matahari terbit, Allah menurunkan dua malaikat ke bumi. Lalu salah satunya berkata, Ya Allah, berilah karunia kepada orang yang menginfakkan hartanya. Gantilah kepada orang tersebut yang membelanjakan hartanya karena Allah. Malaikat yang satu berkata, Ya Allah, binasakanlah orang-orang yang bakhil.” (HR. Bukhari dan Muslim). Sedekah subuh Anda akan langsung didoakan oleh malaikat agar mendapatkan ganti yang berlimpah dari Allah SWT.
Raih Keberkahan Subuh Anda Sekarang!
Sahabat BAZNAS, sudah jelas betapa besarnya keutamaan yang menanti kita. Jadikan momen subuh ini sebagai starting point kebaikan Anda setiap hari. Yakinlah, setiap harta yang kamu keluarkan sebagai sedekah subuh akan digantikan oleh Allah SWT dengan rezeki yang lebih berlimpah.
Tunaikan Sedekah Subuh Anda melalui BAZNAS Riau:
Transfer Bank BRK: 1011105992 a.n Badan Amil Zakat Provinsi Riau
Transfer Bank BSI: 7128888807 a.n Badan Amil Zakat Prov Riau
Kantor Digital BAZNAS Riau : donasi.online/baznasriau
Konfirmasi Sedekah : 0823 8698 1266 (WA)
ARTIKEL07/11/2025 | Markom BAZNAS Riau
Lima Program Utama BAZNAS Provinsi Riau untuk Kesejahteraan Umat
Pekanbaru – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Riau adalah lembaga pemerintah nonstruktural yang bertugas mengelola zakat, infak, sedekah, serta dana sosial keagamaan lainnya (DSKL). Sebagai lembaga yang amanah, profesional, dan transparan, BAZNAS Provinsi Riau terus berkomitmen mengentaskan kemiskinan, meningkatkan kesejahteraan umat, dan mengurangi kesenjangan sosial melalui pendistribusian dana zakat yang optimal.
Dalam melaksanakan tugas mulia ini, BAZNAS Provinsi Riau mengembangkan lima program utama yang menjadi pilar dalam memberikan manfaat bagi masyarakat:
1. Riau Peduli
Program Raiu Peduli berfokus pada pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat tidak mampu, mulai dari sandang, pangan, hingga papan. Bantuan juga diberikan kepada korban bencana alam melalui program BAZNAS Tanggap Bencana (BTB).
Beberapa bentuk nyata Riau Peduli antara lain:
Bantuan biaya hidup dan konsumtif
Bantuan ibnu sabil
Paket Ramadhan Bahagia
Program Lebaran Yatim
Bantuan Rumah Layak Huni (RLH)
Solidaritas untuk Palestina
2. Riau Sehat
Program Riau Sehat hadir untuk meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat, khususnya pasien dhuafa yang membutuhkan tempat tinggal sementara selama masa pengobatan rawat jalan. Riau Sehat hadir dalam bentuk beberapa program, diantaranya :
bantuan biaya pengobatan
penyediaan sarana sanitasi sekolah
layanan kesehatan gratis.
Salah satu wujud nyatanya adalah Rumah Singgah BAZNAS Provinsi Riau yang menyediakan 23 kamar dengan fasilitas lengkap, diperuntukkan bagi pasien dhuafa dari luar Pekanbaru yang sedang berobat di rumah sakit mitra seperti RSUD Arifin Ahmad dan RS Awal Bros.
3. Riau Cerdas
Pendidikan adalah kunci keluar dari lingkaran kemiskinan. Melalui program Riau Cerdas, BAZNAS Provinsi Riau memberikan hadir memberikan dukungan pendidikan bagi siswa dan mahasiswa dari keluarga kurang mampu.
Beberapa bentuk program Riau Cerdas meliputi:
Bantuan biaya pendidikan
Pelunasan hutang sekolah
Beasiswa untuk siswa dan mahasiswa
Bantuan riset & penelitian
Dukungan operasional pondok pesantren
4. Riau Makmur
Program Riau Makmur bertujuan mendorong kemandirian ekonomi masyarakat dengan memberikan modal usaha serta pendampingan berkelanjutan. Beberapa program unggulannya adalah:
Z Mart, Z Auto, Z Chicken yang telah membantu UMKM lokal tumbuh lebih produktif.
Program BIDARI (Bina Daya Riau)
Pelatihan menjahit
Zakat Community Development (ZCD) yang membangun ekonomi berkelanjutan di tingkat komunitas.
5. Riau Dakwah
Program Riau Dakwah berfokus pada penguatan iman dan ketakwaan masyarakat melalui pengiriman da’i ke berbagai pelosok Riau, kaderisasi ulama, serta pendampingan muallaf.
Bentuk nyata dari program ini antara lain:
Program Kado Da’i Riau
Bantuan guru Madrasah Diniyah Awaliyah (MDA)
Dukungan kegiatan keagamaan
Bantuan perlengkapan masjid
Lima program BAZNAS Provinsi Riau ini bukan sekadar inisiatif, melainkan komitmen nyata dalam menghadirkan perubahan yang berkelanjutan bagi umat. Setiap zakat, infak, dan sedekah yang ditunaikan menjadi bahan bakar utama dalam mewujudkan masyarakat Riau yang peduli, sehat, cerdas, makmur, dan bertakwa.
Mari bersama-sama menjadikan potensi zakat sebagai jalan untuk kesejahteraan umat dan kemajuan bangsa.
Tunaikan zakat melalui : riau.baznas.go.id/bayarzakat
Sedekah online melalui : riau.baznas.go.id/sedekah
ARTIKEL24/09/2025 | Markom BAZNAS Riau
Kurban Berkah BAZNAS Provinsi Riau
Pada tahun 1445 H /2024 M Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Riau melaksanakan pemotongan Hewan Qurban.Anda dapat ikut berQurban tentunya sesuai dengan syariah, mulai dari pemotongan hingga pendistribusian daging bagi masyarakat di daerah *3T (Terdepan, Terluar, dan Tertinggal), yaitu- Pulau Mendul ( Pelalawan)- Pulau Rupat (Bengkalis)- Pulau Rangsang Pesisir (Kep Meranti)Tunaikan kurban anda melalui BAZNAS Provinsi Riau dengan transfer rekening:BSI 7128888807a.n Badan Amil Zakat Prop RiauMandiri 1080005277968a.n Badan Amil Zakat Nasional Provinsi RiauKonfirmasi kurban anda melalui:wa.me/6282386981266 (WhatsApp Only)
ARTIKEL22/05/2024 | Markom BAZNAS Riau

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS
Info Rekening Zakat
