BAZNAS Indonesia Menegaskan Zakat Tidak Dimanfaatkan untuk Program MBG
27/02/2026 | Penulis: Eman Suherman, S.Pd.I
Dokumentasi BAZNAS RI
BAZNAS RI Tegaskan Zakat Tidak Digunakan untuk Program MBG
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI memastikan bahwa Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) yang terkumpul dari muzaki dan masyarakat tidak akan dipakai untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dr. H. Rizaludin Kurniawan, S.Ag., M.Si., CFRM., selaku Pimpinan Bidang Pengumpulan BAZNAS RI, menegaskan bahwa penggunaan ZIS harus sesuai dengan aturan yang telah ditentukan dalam syariat Islam dan tidak boleh dialihkan untuk keperluan lain.
"Kami ingin klarifikasi bahwa Zakat, Infak, dan Sedekah yang diserahkan kepada BAZNAS tidak akan digunakan sama sekali untuk program Makan Bergizi Gratis. Semuanya akan disalurkan demi kesejahteraan umat sesuai dengan delapan asnaf," kata Rizaludin dalam pernyataan resmi di Jakarta pada Senin (23/2/2026).
Rizaludin menegaskan bahwa ZIS hanya boleh diberikan kepada delapan golongan penerima (asnaf) sesuai dengan ajaran Islam, antara lain fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil.
Ia menyoroti bahwa program MBG dan pengelolaan zakat berbeda secara kelembagaan dan sumber pendanaan. Program MBG didanai oleh anggaran negara, sementara dana ZIS berasal dari amanah masyarakat yang harus diatur dengan ketat sesuai syariat Islam.
"Oleh karena itu, dana zakat tidak boleh dialihkan untuk program yang diluar kategori asnaf, termasuk program MBG," jelasnya.
Rizaludin juga mengungkapkan bahwa pengelolaan zakat di BAZNAS dijalankan dengan prinsip 3A, yaitu Aman Syar'i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI, menekankan pentingnya agar pengelolaan zakat tidak hanya sesuai dengan ajaran agama, tetapi juga hukum dan mendukung kepentingan bangsa.
Dalam prakteknya, program pendistribusian dan pemanfaatan ZIS yang dikelola oleh BAZNAS difokuskan pada mengurangi kemiskinan, meningkatkan akses pendidikan, layanan kesehatan, pemberdayaan ekonomi, dan bantuan kemanusiaan untuk kelompok rentan yang termasuk dalam delapan asnaf.
Rizaludin pun mengajak masyarakat agar tidak mudah percaya pada informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan mengenai penggunaan dana zakat.
Ia menegaskan bahwa amanah para muzaki akan tetap terpenuhi dan seluruh dana zakat akan disalurkan tepat sasaran bagi fakir, miskin, dan kelompok rentan di seluruh wilayah Indonesia.
"Kami (BAZNAS) melaksanakan tata kelola yang transparan dan akuntabel melalui pelaporan serta audit berkala sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik. Informasi lengkap dapat dilihat di website resmi BAZNAS, www.baznas.go.id," tutup Rizaludin.
Berita Lainnya
BAZNAS Riau Gandeng BRK Syariah untuk Penyaluran Bantuan Pendidikan Berbasis Virtual Account
BAZNAS Provinsi Riau Gelar Rapat Koordinasi UPZ 2025: “Menguatkan Unit Pengumpul Zakat, Mendukung Riau Bermarwah”
BAZNAS Riau Rayakan Milad ke-25 dengan Berbagi 500 Porsi Makanan Gratis kepada Pekerja Lapangan
BAZNAS Riau Salurkan 9 Ton Beras untuk Korban Bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat
BAZNAS Riau dan BULOG Wilayah Riau–Kepri Teken MoU Perkuat Ketahanan Pangan Masyarakat
Tanggapan Baznas RI Terkait Kontroversi Penyaluran Dana Zakat ke MBG untuk 8 Golongan Penerima Manfaat

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS
