Tanggapan Baznas RI Terkait Kontroversi Penyaluran Dana Zakat ke MBG untuk 8 Golongan Penerima Manfaat
27/02/2026 | Penulis: Admin Bidang Penghimpunan
Pimpinan Bidang Pengumpulan BAZNAS RI, Dr. H. Rizaludin Kurniawan, S.Ag., M.Si., CFRM.(dok.BaznasRI)
Semarang - Terdapat kekhawatiran publik terkait dana zakat yang disinyalir dialihkan untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG) belakangan ini. Kontroversi ini muncul setelah munculnya informasi di media sosial yang menyebutkan bahwa zakat digunakan untuk membiayai program pemerintah tersebut. Namun demikian, Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, telah membantah klaim tersebut dengan menegaskan bahwa tidak ada kebijakan yang mengalihkan zakat untuk MBG. Al Asyhar menegaskan bahwa zakat harus diberikan sesuai dengan ketentuan syariat Islam, sebagaimana diatur dalam Q.S. At-Taubah ayat 60.
Klarifikasi terbaru datang dari BAZNAS RI. Pimpinan Bidang Pengumpulan BAZNAS RI, Dr. H. Rizaludin Kurniawan, S.Ag., M.Si., CFRM., menegaskan bahwa penggunaan dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) memiliki panduan yang jelas. Dia menekankan bahwa ZIS tidak boleh dialihkan ke program lain selain delapan asnaf yang telah ditetapkan dalam syariat Islam.
“Kami pastikan bahwa Zakat, Infak, dan Sedekah yang disalurkan melalui BAZNAS tidak digunakan untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis. Semuanya didistribusikan sesuai dengan delapan asnaf yang telah ditentukan,” kata Rizaludin dalam pernyataan tertulis di Jakarta.
Rizaludin kembali menjelaskan bahwa delapan asnaf tersebut meliputi fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil. Ia menegaskan bahwa kategori ini menjadi pedoman yang harus diikuti dalam pengelolaan zakat di BAZNAS.
Dia juga menjelaskan bahwa program MBG dan pengelolaan zakat memiliki sumber pendanaan yang berbeda. MBG didanai oleh anggaran negara, sedangkan ZIS merupakan amanah masyarakat yang diatur oleh syariat Islam.
“Oleh karena itu, dana zakat tidak bisa dialihkan ke program di luar asnaf, termasuk MBG,” tegasnya.
Pengelolaan zakat di BAZNAS didasari oleh prinsip 3A, yaitu Aman Syar'i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI, sebagai standar untuk mematuhi aturan agama dan hukum.
Rizaludin juga mengajak masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang meragukan. Dia menjamin bahwa dana zakat akan disalurkan dengan tepat kepada fakir miskin dan penerima manfaat lainnya di seluruh Indonesia.
“Kami mengelola zakat dengan transparan dan akuntabel melalui pelaporan dan audit berkala. Laporan lengkap dapat diakses melalui situs resmi BAZNAS, www.baznas.go.id,” tambahnya.
Berita Lainnya
BAZNAS Riau Salurkan 3 Ton Beras untuk Korban Bencana di Sumatera Utara
Bank Pangan BAZNAS Riau Rutin Salurkan Bantuan Pangan ke 499 Penerima Manfaat
BAZNAS RI Menegaskan Dana Zakat Tidak Dimanfaatkan untuk Program MBG
Cepat Tanggap, BAZNAS Riau Bersama Gubernur Riau Salurkan Bantuan Rp53 Juta untuk Korban Kebakaran di Pekanbaru
106 Mahasiswa UNRI Terima Bantuan UKT dari BAZNAS Provinsi Riau
BAZNAS Riau dan BULOG Wilayah Riau–Kepri Teken MoU Perkuat Ketahanan Pangan Masyarakat

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS
